Penandatanganan Kerjasama Percepatan Pencapaian Kepemilikan Dokumen Kependudukan dengan RS Arun

Pada hari ini tanggal 2 September 2021 telah ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) Percepatan Pencapaian Kepemilikan Dokumen Kependudukan (PEKAD 3 in 1 Plus) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe dengan RS Arun yang bertempat di Meeting Room RS Arun Lhokseumawe.
Bersamaan dengan momen ini juga dilakukan penandatanganan MoU dan PKS yang sama Disdukcapil Aceh Utara dan RS Arun. Penandatangan MoU dan PKS dilakukan oleh Kadis Dukcapil Lhokseumawe Taufik, S.Sos, MSP dan Direktur RS Arun Dr. Syahruddin Ibrahim serta Kadis Dukcapil Aceh Utara Syafrizal, S.STP, MAP
Berita Terkait : Informasi Publik
- Maulid Nabi Muhammad SAW 12 RabiulAwal 1445 Hijriah
- Pelayanan Administrasi Kependudkan Hari Ahad Pembuatan IKD atau KTP Digital
- Pelayanan Administrasi Kependudkan Hari Ahad Pembuatan IKD atau KTP Digital
- Kunjungan OmbudsmanRI Perwakilan Aceh Ke Disdukcapil Kota Lhokseumawe
- HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78
- SKM 2020
- Survey SKM
- Memperingati Tahun baru Islam 1 Muharam 1445 H.
- Perjanjian Kerja Sama, Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe.
- Konsultasi dengan Dinas Kominfo Kota Lhokseumawe