Pelayanan Penertiban Akta Kematian

Dasar Hukum

  • Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun2006 Tentang Administrasi kependudukan 
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 
  • Pemendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang peraturan Pelaksanaan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil

Persyaratan

  • Asli Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit
  • Surat Keterangan Meninggal dari Desa
  • Fotocopy Karyu Keluarga (KK)
  • KTP-El Asli yang Meninggal
  • Fotocopy Ktp Pelapor dan Dua Orang Saksi
  • Fotocopy Akta Kelahiran (yang Meninggal) Bila Memiliki

Waktu Pelayanan

  • 1 Hari Kerja 

Biaya

  • Gratis -,0 Tidak dipungut biaya