Pelayanan Penertiban Perubahan Nama

Dasar Hukum

  • Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun2006 Tentang Administrasi kependudukan 
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 
  • Pemendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang peraturan Pelaksanaan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil

Persyaratannya

  • Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  • Dokumen Autentik
  • Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap
  • KK dan KTP-El
  • Fotocopy Ijazah yang telah Dilegalisir Bagi yang telah memiliki Ijazah

Waktu pelayanan

  • 1 Hari kerja

Biaya

  • Gratis -,0 Tidak dipungut Biaya.