Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun2006 Tentang Administrasi kependudukan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Pemendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang peraturan Pelaksanaan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil
Persyaratannya
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- Dokumen Autentik
- Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap
- KK dan KTP-El
- Fotocopy Ijazah yang telah Dilegalisir Bagi yang telah memiliki Ijazah
Waktu pelayanan
- 1 Hari kerja
Biaya
- Gratis -,0 Tidak dipungut Biaya.