Bidang Pencatatan Sipil

PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

Tugas dan Fungsi Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

  1. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencatatan pelayanan sipil.
  2. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi :
  1. perencanaan pelayanan administrasi sipil;
  2. perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan sipil;
  4. pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  5. pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
  6. pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan administrasi sipil;
  7. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidangnya.

A. Seksi Kelahiran dan Kematian :

  1. Seksi Kelahiran dan Kematian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, penyusunan kebijakan teknis, pelatihan dan koordinasi serta pelaksanaan pencatatan pelayanan kelahiran dan kematian.
  2. Seksi Kelahiran dan Kematian dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi :
  1. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja di Seksi Kelahiran dan Kematian;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi Kelahiran dan Kematian;
  3. pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian;
  4. pelaksanaan pendaftaran, penelitian, dan pencatatan berkas serta pengurusan Akta Kelahiran dan Akta Kematian bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing;
  5. pelaksanaan pemrosesan surat keterangan yang berhubungan dengan peristiwa kelahiran Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing;
  6. pelaksanaan pencatatan dan pengiriman surat keterangan laporan kelahiran yang peristiwanya di Luar Negeri;
  7. pelaksanaan pencatatan perubahan dan pembatalan akta;
  8. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidangnya.

B. Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan :

  1. Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, penyusunan kebijakan teknis, pelatihan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan.
  2. Seksi perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan dalam menjalankan tugas juga menyelenggarakan fungsi :
  1. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja di Seksi perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis;
  3. pelaksanaan pelayanan pencatatan dan penerbitan akta perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan;
  4. pelaksanaan pendaftaran, penelitian, dan pencatatan berkas serta pemrosesan Akta Perkawinan dan Perceraian yang bukan beragama Islam bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing;
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan perkawinan dan perceraian; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidangnya.