SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga kantor serta pengkoordinasian penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan;
- Pelayanan administrasi umum, keuangan usaha, kearsipan dan dokumentasi dalam rangka membantu lancarnya pelaksanaan tugas;
- Pengelolaan administrasi keuangan dan urusan kepegawaian;
- Pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan inventaris kantor;
- Pelayanan administrasi perjalanan dinas;
- Pelaksanaan pengkoordinasian bidang-bidang di lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang di atasnya.