Penertiban Kartu Identitas Anak KIA

Dasar Hukum

  • Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 19 Tahun 2010

 Persyratan

  • Foto Copy Akte Kelahiran
  • Foto Copy KK
  • Foto Copy KTP Orang Tua
  • Paspoto 3x4 Layar Warna (Jika Usia 5 Tahun Keatas)

  Waktu Penyelesaian 

  • 1 Hari Kerja 

  Biaya 

  • Gratis -,0 / Tidak dipungut Biaya