PENDAFTARAN KEPENDUDUKAN
Bidang Pelayanan Pendaftaran Pendudukmempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis,dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk.Dalam melaksanakan tugas, Bidang pelayanan pendaftaran Penduduk menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk ( NIK, KK, KTP-el dan KIA ), pindah datang penduduk, pendataan penduduk dan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
- Perumusan kebijakan teknis pelayanan pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk ( NIK, KK, KTP-el dan KIA ), pindah datang penduduk, pendataan penduduk dan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
- Pelaksanaan pembinaandan koordinasi pelayanan pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk ( NIK, KK, KTP-el dan KIA ), pindah datang penduduk, pendataan penduduk dan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan penyusunan pemetaan urusan pelayanan pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk ( NIK, KK, KTP-el dan KIA), pindah datang penduduk, pendataan penduduk dan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan pelayanan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk ( NIK, KK, KTP-el dan KIA ), pindah datang penduduk, pendataan penduduk dan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk ( NIK, KK, KTP-el dan KIA ), pindah datang penduduk, pendataan penduduk dan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
- Pemberian bimbingan teknis dan pengendalian pelayanan pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk ( NIK, KK, KTP-el dan KIA ), pindah datang penduduk, pendataan penduduk dan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.