Bidang Kependudukan

PENDAFTARAN KEPENDUDUKAN 

Bidang Pelayanan Pendaftaran Pendudukmempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis,dan pelaksanaan kebijakan  di bidang pelayanan pendaftaran penduduk.Dalam melaksanakan tugas, Bidang  pelayanan pendaftaran Penduduk menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk ( NIK, KK, KTP-el dan KIA ), pindah datang penduduk, pendataan penduduk dan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
  2. Perumusan kebijakan teknis pelayanan pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk ( NIK, KK, KTP-el dan KIA ), pindah datang penduduk, pendataan penduduk dan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
  3. Pelaksanaan pembinaandan koordinasi pelayanan pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk ( NIK, KK, KTP-el dan  KIA ), pindah datang penduduk, pendataan penduduk dan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
  4. pelaksanaan penyusunan pemetaan urusan pelayanan pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk ( NIK, KK, KTP-el dan  KIA), pindah datang penduduk, pendataan penduduk dan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
  5. pelaksanaan pelayanan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk ( NIK, KK, KTP-el dan KIA ), pindah datang penduduk, pendataan penduduk dan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk ( NIK, KK, KTP-el dan KIA ), pindah datang penduduk, pendataan penduduk dan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
  7. Pemberian bimbingan teknis dan pengendalian pelayanan pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk ( NIK, KK, KTP-el dan KIA ), pindah datang penduduk, pendataan penduduk dan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.