FAQ

Berikut ini adalah kumpulan pertanyaan umum/tanya jawab yang sering muncul/ditanyakan oleh masyarakat terkait pelayanan pengurusan dokumen kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KOTA Lhokseumawe

“Q” merupakan singkatan untuk Question (pertanyaan) dan “A” merupakan singkatan dari Answer (jawaban). Apabila dari pertanyaan tersebut tidak terdapat pertanyaan seperti yang ingin anda tanyakan atau jawaban yang kami berikan belum memuaskan, maka dapat kirimkan email kepada kami atau menggunakan salah satu akun media sosial Facebook Disdukcapil Lhokseumawe.

Q : Pada hari apa dan jam berapakah pelayanan pengurusan dokumen kependudukan dibuka pada Dinas Dukcapil Kab. Bireuen?

A  :  Pelayanan pengurusan dokumen kependudukan pada Disdukcapil Lhokseumawe dibuka pada setiap hari kerja (Senin-Jum’at) dari pukul 08.00 s.d. 16.45 WIB.

Q : Bagaimanakah prosedur/tata cara dan persyaratan apa saja yang dibutuhkan dalam pengurusan dokumen kependudukan pada Disdukcapil Lhokseumawe?

A  : Prosedur, tata cara dan persyaratan dalam pengurusan dokumen kependudukan (KTP, KK, Akta-akta) dapat dilihat di menu Layanan. 

Q : Berapa hari maksimal proses pembuatan dokumen kependudukan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan pada Disdukcapil Lhokseumawe?

A : Untuk pembuatan semua jenis dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), KTP-el, KIA, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Pengesahan Anak, Akta Perceraian dan Akta Pengakuan Anak proses pembuatannya paling lambat 24 (dua puluh empat) Jam sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan. 

Q : Berapakah biaya yang  harus dikeluarkan untuk pengurusan dokumen kependudukan (KK, KTP, KIA, Akta-akta) pada Disdukcapil Lhokseumawe?

A : Semua pelayanan pengurusan dokumen kependudukan (KK, KTP, KIA dan Akta-akta Pencatatan Sipil) pada Disdukcapil Lhokseumawe ''GRATIS'' TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Q  : Apakah saya harus memperpanjang kembali KTP-Elektronik yang sudah habis masa berlaku?

A : Semua KTP-El yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 diberlakukan (KTP-el keluaran tahun 2011) secara otomatis ditetapkan BERLAKU SEUMUR HIDUP dan tidak perlu diperpanjang kembali. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 101 huruf C Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

Q : Apabila KTP-El saya hilang, rusak, patah atau pudar, apakah saya bisa mendapat pengganti KTP-El yang baru dari Disdukcapil Lhokseumawe?

A : KTP-el yang hilang dapat diberikan penggantian yang baru apabila turut melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat. Bila KTP-el rusak, patah atau pudar maka dapat diberikan pengganti KTP-el yang baru dengan syarat membawa KK dan/atau KTP-el yang rusak, patah, pudar tersebut untuk ditukar dengan KTP-el yang baru.

Q : Apabila KTP-el saya sudah berlaku seumur hidup, namun terjadi perubahan data seperti alamat, status perkawinan, apakah dapat diganti dengan yang baru?

A : KTP-el yang berlaku seumur hidup dapat diganti dengan yang baru apabila terjadi perubahan elemen data (alamat, status perkawinan, pekerjaan, tanda tangan dan foto) sesuai dengan data terakhir yang tertuang dalam Kartu Keluarga (KK).

Q : Apabila saya pernah melakukan perekaman KTP-el di Kota/kabupaten lain, kemudian pindah kota Lhokseumawe, untuk mendapatkan KTP-el Lhokseumawe apakah saya perlu melakukan perekaman ulang?

A : Tidak perlu. Karena pada dasarnya data penduduk yang terekam dalam KTP-el seluruh Indonesia sudah tersedia dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) yang dituangkan dalam bentuk surat pindah yang ditujukan kepada Disdukcapil Kabupaten/kota tujuan. Namun sebaliknya, jika belum pernah melakukan perekaman KTP-el dimana saja, maka dapat melakukan perekaman KTP-el pada Disdukcapil Lhokseumawe. setelah proses pembuatan Kartu Keluarga (KK) selesai. Jadi, cukup membawa KTP lama dan KK terbaru di Kota Lhokseumawe untuk mendapatkan pengganti KTP-el yang baru.

Q : Dimanakah saya bisa mendapatkan formulir-formulir yang dibutuhkan dalam pengurusan dokumen kependudukan (seperti F1-01; F1-03 dll)?

A :  Semua formulir yang digunakan dalam pengurusan dokumen kependudukan dapat diperoleh di kantor-kantor Kecamatan/Kantor Keuchik dan Disdukcapil Kota Lhokseumawe secara gratis, atau bisa mengunduh formulir-formulir tersebut beserta tata cara pengisiannya disini.

Q : Jika orang tua saya ingin membuat akta kelahiran namun tidak memiliki beberapa persyaratan seperti surat keterangan kelahiran dari penolong kelahiran dan buku nikah kedua orang tuanya, apakah akta kelahiran tersebut masih dapat diproses?

A : Untuk kasus seperti ini, solusinya adalah dengan menggunakan SPTJM kebenaran data kelahiran, dan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri, yang ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran.

Q  : Apakah semua dokumen kependudukan sudah memakai tanda tangan elektronik?

A  : Ya. Semua dokumen kependudukan (Kartu Keluarga, KTP-el, Akta Lahir, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, SKPWNI) yang diterbitkan sejak Desember 2019 sudah ditandatangani secara elektronik dan tidak menggunakan stempel kedinasan (stempel basah). Dengan demikian, semua dokumen kependudukan yang telah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk QR Code dan Barcode merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe.

Q : Apakah semua dokumen kependudukan yang sudah memakai tanda tangan elektronik tidak memerlukan legalisir?

A : Ya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital (QR code dan Barcode) dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.

Q : Saya telah melakukan perekaman KTP-el, namun setelah lebih dari 24 (dua puluh empat) jam KTP-el tersebut belum selesai juga dicetak, apa penyebabnya?

A : Penyebab KTP-el belum dapat dicetak pada saat hari pengambilan antara lain: data KTP-el tersebut belum selesai proses penunggalan/verifikasi pada level pusat atau terdapat data ganda sehingga statusnya belum jadi print ready record (PRR); terjadi kendala teknis atau gangguan jaringan komunikasi data; blangko KTP-el tidak tersedia/habis dan belum dikirim oleh Kemendagri; stok tinta printer (ribbon) KTP-el habis dan/atau sedang dalam masa perbaikan (maintenance).

Q : Apakah saya dapat melakukan perubahan/perbaikan nama dan/atau tanggal lahir yang datanya tidak sama antara KTP-el/Akta dengan Ijazah yang saya miliki?

A : Perubahan atau perbaikan elemen data statis seperti nama/tempat lahir/tanggal, bulan dan tahun lahir maupun perubahan jenis kelamin pada KTP-el/Akta kelahiran dapat dilakukan apabila telah memiliki PENETAPAN PENGADILAN yang tetap dan mengikat. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Q : Apakah benar persyaratan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) cukup membawa Kartu Keluarga (KK) saja?

A : Ya, benar. Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan bahwa penerbitan SKPWNI dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di daerah asal dengan membawa Kartu Keluarga (KK). Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin mengurus surat pindah cukup dengan membawa KK asli tanpa perlu pengantar dari Keuchik dan Camat, kemudian mengisi dan menandatangani Form F-1.03 yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bireuen.