Pelayanan Penertiban Akta Kelahiran

Dasar Hukum

  • Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun2006 Tentang Administrasi kependudukan 
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 
  • Pemendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang peraturan Pelaksanaan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil

Persyaratannya

  • Surat Keterangan Lahir dari Dokter atau Bidan
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang tua
  • Fotocopy Kartu Kelurga dan Ktp-El Orang tua
  • Fotocopy Ktp-El Pelapor dan Dua Orang Saksi
  • Fotocopy Ijazah (Bila Memiliki)

Waktu Pelayanan

  • 1 Hari Kerja

Biaya

  • Gratis -,0 Tidak dipungut biaya.