Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun2006 Tentang Administrasi kependudukan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Pemendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang peraturan Pelaksanaan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil
Persyaratannya
- Surat Keterangan Lahir dari Dokter atau Bidan
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang tua
- Fotocopy Kartu Kelurga dan Ktp-El Orang tua
- Fotocopy Ktp-El Pelapor dan Dua Orang Saksi
- Fotocopy Ijazah (Bila Memiliki)
Waktu Pelayanan
- 1 Hari Kerja
Biaya
- Gratis -,0 Tidak dipungut biaya.