Pelayanan Penertiban Akta Perkawinan

Dasar Hukum

  • Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun2006 Tentang Administrasi kependudukan 
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 
  • Pemendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang peraturan Pelaksanaan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil

Persyaratannya

  • Surat keterangan telah Terjadinya Perkawinan dari Muka Agama
  • Surat Keterangan Menikah dari kantor Desa
  • fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Ktp-El (Suami, Istri, dan Orang tua Mempelai)
  • Paspoto Warna (4x6) 7 lembar Berdampingan
  • Fotocopy Kutipan Akta kelahiran Suami dan Istri
  • Surat Izin dari Komandan bagi anggota Polri dan TNI
  • Perjanjian Perkawinan apabila dalam Perkawinan terdapat Perjanjian atara Suami Istri
  • Bagi Orang Asing membawa Dokumen Keimigrasian 

Waktu pelayanan

  • 1 hari kerja

Biaya 

  • Gratis -,0 Tidak dipungut biaya.