Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun2006 Tentang Administrasi kependudukan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Pemendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang peraturan Pelaksanaan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil
Persyaratannya
- Surat keterangan telah Terjadinya Perkawinan dari Muka Agama
- Surat Keterangan Menikah dari kantor Desa
- fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Ktp-El (Suami, Istri, dan Orang tua Mempelai)
- Paspoto Warna (4x6) 7 lembar Berdampingan
- Fotocopy Kutipan Akta kelahiran Suami dan Istri
- Surat Izin dari Komandan bagi anggota Polri dan TNI
- Perjanjian Perkawinan apabila dalam Perkawinan terdapat Perjanjian atara Suami Istri
- Bagi Orang Asing membawa Dokumen Keimigrasian
Waktu pelayanan
- 1 hari kerja
Biaya
- Gratis -,0 Tidak dipungut biaya.