Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan perekaman data kependudukan bagi penduduk rentan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada Selasa, 14 April 2026, sebagai upaya pemenuhan hak identitas bagi seluruh warga negara.
