Polling Website

Bagaimana Kepuasan Masyarakat kepada Dukcapil Lhokseumawe

Artikel Terakhir

Calendar

« Mar 2024 »
M S S R K J S
25 26 27 28 29 1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31 1 2 3 4 5 6

Statistik Website

mod_mod_visitcounterVisitor Online1
mod_mod_visitcounterHits84101
mod_mod_visitcounterToday76
mod_mod_visitcounterYesterday100
mod_mod_visitcounterThis week414
mod_mod_visitcounterThis month2928
mod_mod_visitcounterAll days43557

KODE ETIK PEGAWAI CAPIL

KODE ETIK PEGAWAI

 

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kedisiplinan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraaan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.

 

Etika dalam bernegara meliputi :

  1. Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Mengangkat berkat dan martabat bangsa dan Negara;
  3. Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
  5. Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  6. Tanggap, terbuka, jujur dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
  7. Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efesien dan efektif;
  8. Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.

 

Etika dalam berorganisasi meliputi :

  1. Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Menjaga informasi yang bersifat rahasia;
  3. Melaksanakan setiap  kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Membangun etnis kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
  5. Menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
  6. Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
  7. Patuh dan taat terhadsap standar operasional dan tata kerja;
  8. Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
  9. Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.

 

Etika dalam bermasyarakat meliputi :

  1. Mewujudkan pola hidup sederhana;
  2. Memberikan pelayanan dengan empati, hormat  dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsure pemaksaan;
  3. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, konkrit dan adil serta tidak diskriminatif;
  4. Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
  5. Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan dalam melaksanakan tugas.

 

Etika terhadap diri sendiri :

  1. Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
  2. Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
  3. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan;
  4. Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan sikap;
  5. Memiliki daya juang yang tinggi;
  6. Memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
  7. Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
  8. Berpenampilan sederhana, rapih dan sopan.

 

Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil :

  1. Saling menghormati sesama warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
  2. Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
  3. Salling menghormati antara teman sejawat baik secara vertical maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi maupun di luar instansi;
  4. Menghargai perbedaan pendapat;
  5. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
  6. Menjaga dan menjalin kerja sama yang koorperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
  7. Menghimpun dalam suatu wadah Korp Pegawai Negeri Sipil yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.
Copyright © 2019 - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe