PRINSIP-PRINSIP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
PRINSIP-PRINSIP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Penyelenggaraan wajib menerapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pelayanan publik :
- Kesederhanaan;
- Kejelasan;
- Kepastian dan tepat waktu;
- Akurasi;
- Tidak diskriminasi;
- Bertanggung jawab;
- Kelengkapan sarana dan prasarana;
- Kemudahan akses;
- Kejujuran;
- Kecermatan;
- Kedisiplinan, kesopanan, keramahan; dan
- Keamanan dan kenyamanan.