Bidang Program Informasi Adminitrasi Kependudukan PIAK dan Pemanfaatan Data

PIAK DAN PEMANFAATAN DATA

 
Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan teknis, koordinasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data mempunyai tugas Uraian sebagai berikut:
  1. Mengkoordinir penyusunan rencana program kegiatan dengan berpedoman pada rencana dan program kerja yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya;
  2. Mengkoordinir dan menyiapkan perencanaan, program kerja serta rencana peraturan dalam rangka pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan;
  3. Mengkoordinir pelaksanaan dan memastikan berjalannya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
  4. Mengkoordinir pelaksanaan pemrosesan dan penyajian data kependudukan;
  5. Mengkoordinir pelaksanaan program kerja sama dan inovasi pelayanan;
  6. Melakukan pemanfaatan data dan informasi kependudukan;
  7. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program serta dokumentasi data kependudukan;
  8. Membagi tugas/kegiatan, memberi petunjuk, memeriksa hasil keija dan menilai prestasi bawahan di lingkungan Bidang PIAK dan pemanfaatan data;
  9. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang PIAK dan pemanfaatan data secara berkala dan insidentil;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.