Apel Senin
Apel Senin 31 Agustus 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil adalah Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan daerah di bidang pengelolaan Administrasi Kependudukan serta melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Provinsi dimana dalam setiap kegiatannya selalu berhubungan dengan Pelayanan Administrasi Kependudukan. Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan, yang mana pada setiap kegiatan-kegiatan tersebut terbagi menjadi 3 bidang serta 1 Sekretariat, Dimana disetiap bidangnya dibawahi oleh kepala bidang. Sebagai Lembaga pemerintahan yang mempunyai tanggung jawab besar dan bergerak di dalam lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, maka DISDUKCAPIL mempunyai tugas pokok dan fungsi yang besar dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kota Lhokseumawe.
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe, saat ini berkedudukan dan menempati kantor di Jalan Stadion Tunas Bangsa Mongeudong Kota Lhokseumawe. Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe didukung oleh 18 (Delapan Belas) PNS dan 42 (Empat Puluh Dua) PPPK. Untuk mencapai efisiensi dan efektifitas kinerja, dilakukan pembagian tugas bagi Pejabat Eselon,
Apel Senin 31 Agustus 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe
Kegiatan Inovasi Sipanci bidang Pencatatan Sipil
Inovasi Lalinbentor bidang Pencatatan Sipil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe Melakukan Kegiatan Aktivasi IKD di kapolres Lhokseumawe.
Pelayanan Ramah Disabilitas Pemberian kesempatan magang bagi petugas layanan Disdukcapil Kota Lhokseumawe merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM, khususnya dalam mengoptimalkan…
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe ''Munir, S.Sos MSM'' menerima kunjungan Tim dari Polres Lhokseumawe dalam rangka koordinasi terkait Identitas Kependudukan Digital (IKD)…