DISDUKCAPIL - KOTA LHOKSEUMAWE

 

 Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil adalah Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan daerah di bidang pengelolaan Administrasi Kependudukan serta melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Provinsi dimana dalam setiap kegiatannya selalu berhubungan dengan Pelayanan Administrasi Kependudukan. Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan, yang mana pada setiap kegiatan-kegiatan tersebut terbagi menjadi 3 bidang serta 1 Sekretariat, Dimana disetiap bidangnya dibawahi  oleh kepala bidang. Sebagai Lembaga pemerintahan yang mempunyai tanggung jawab besar dan bergerak di dalam lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, maka DISDUKCAPIL mempunyai tugas pokok dan fungsi yang besar dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kota Lhokseumawe.

     Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe, saat ini berkedudukan dan menempati kantor di Jalan Stadion Tunas Bangsa Mongeudong Kota Lhokseumawe. Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe didukung oleh 25 (Dua Puluh Lima) PNS dan 28 (Dua Puluh Delapan) Tenaga Non ASN. Untuk mencapai efisiensi dan efektifitas kinerja, dilakukan pembagian tugas bagi Pejabat Eselon,

Pemerintah Kota Lhokseumawe
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Berita Terbaru

Sosialisasi Ketaspenan

Pelaksanaan Sosialisasi Ketaspenan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe 09 Juli 2024