Inovasi Layanan integritas bersama lintas sektor (LALIN BENTOR) secara jemput bola merupakan bentuk Inovasi kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe dengan instansi vertikal seperti Kantor Kementerian Agama ( KUA) dan Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe. Bentuk Kerjasama ini merupakan upaya strategis untuk mewujudkan tata kelola administrasi kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi. Inovasi ini lahir dari kebutuhan untuk menertibkan pencatatan peristiwa penting kependudukan, khususnya perkawinan, perceraian, rujuk, dan isbat nikah yang selama ini sering terlambat dilaporkan atau belum terintegrasi ke dalam database kependudukan. Merujuk pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pencatatan Sipil, setiap peristiwa perkawinan dan perceraian wajib dicatatkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil. Untuk memastikan hal tersebut berjalan efektif, Bidang Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe membangun mekanisme kerjasama formal dan rutin dengan Kantor urusan agama ( KUA) dan Mahkamah Syariah. Bentuk pelaksanaan inovasi ini dilakukan melalui 2 kegiatan utama :
1. Pengambilan Laporan Berkala untuk Bahan Sinkronisasi Data
Setiap akhir bulan, petugas dari Bidang Pencatatan Sipil melakukan “jemput data" ke Kantor urusan agama ( KUA) dan Mahkamah Syariah. Dari KUA diambil rekapitulasi data laporan jumlah perkawinan dan Mahkamah Syariah diambil data laporan jumlah perceraian, dan penetapan lainnya yang berkaitan dengan status kependudukan. Tujuannya untuk mensinkronisasi jumlah data yang dilaporkan Masyarakat dengan data yang diperolah dari Instansi Vertikal setiap Bulannya, sehingga data Kependudukan menjadi valid dan dapat dijadikan dasar perencanaan pembangunan, penyaluran bantuan sosial ( Bansos ) , dan pelayanan publik lainnya. 2. Berkoordinasi untuk Membangun Komitmen dan Sinergi Lintas Sektor
Disdukcapil juga berkoordinasi untuk Memperkuat kerjasama dan tanggung jawab bersama antara Kantor urusan agama ( KUA), dan Mahkamah Syariah sebagai satu kesatuan sistem dalam pelayanan publik bidang kependudukan. Dampak dan Manfaat Inovasi Secara tata kelola, inovasi ini menciptakan integrasi data antar instansi sehingga database kependudukan Kota Lhokseumawe menjadi lebih valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Terjadi efisiensi karena tidak ada pekerjaan ganda dan tidak ada data yang tumpang tindih. Secara pelayanan publik, masyarakat merasakan kemudahan karena proses perubahan data akibat perkawinan dan perceraian dapat dilakukan lebih cepat. Cakupan kepemilikan dokumen kependudukan juga meningkat karena pencatatan dilakukan langsung dari sumbernya.
