Selamat Siang
Yth.
Bapak/Ibu Kepala Dinas Dukcapil Provinsi, Kabupaten/Kota,
serta seluruh ADB dan Operator se-Indonesia
Di Tempat
Mohon izin sebagai upaya menjaga integritas dan keamanan data serta mengantisipasi maraknya tindakan kejahatan terkait data kependudukan
Perlu kami sampaikan untuk kedepannya bahwa pencetakan Kartu Keluarga tidak dapat diproses apabila ada salah satu anggota keluarga yang telah memasuki usia Wajib KTP atau status perkawinan sudah Kawin, tetapi belum melaksanakan perekaman
Kami menyarankan agar perekaman dilakukan terlebih dahulu agar proses pencetakan Kartu Keluarga dapat dilanjutkan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih
Salam Hangat
Team SIAK Terpusat
