Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe, Melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal.
Mall Pelayanan Publik (MPP) adalah sebuah konsep yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia untuk menyatukan berbagai layanan publik dalam satu lokasi atau gedung. Tujuan utama dari MPP adalah untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik secara cepat, transparan, dan efisien. Dalam MPP, berbagai instansi pemerintah, baik tingkat daerah maupun pusat, dapat menyelenggarakan layanan mereka di satu tempat yang terintegrasi.